Artikel
Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Kecamatan Aikmel Tahun 2025
Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Kecamatan Aikmel Tahun 2025
Kembang Kerang, 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, pada tahun 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa, di antaranya pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peserta yang hadir berasal dari tiga desa di Kecamatan Aikmel, yaitu Desa Kembang Kerang Daya, Desa Kembang Kerang, dan Desa Keroya.
Tujuan Kegiatan
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pencegahan potensi pelanggaran hukum. Dengan adanya pendampingan dari Jaksa Garda Desa, diharapkan pemerintah desa dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan serta lebih transparan dalam mengelola dana desa.
Suasana Kegiatan
Acara berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Para peserta tampak serius menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan. Diskusi interaktif juga mewarnai kegiatan, di mana aparatur desa mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan BUMDes.
Harapan ke Depan
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa dan BPD diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan, serta menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap kebijakan desa. Selain itu, BUMDes juga diharapkan dapat mengelola usaha desa secara profesional sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memperkuat pondasi pemerintahan desa di Kabupaten Lombok Timur menuju tata kelola yang baik (good governance).