Keroya, Sabtu (03 Januari 2026) — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Keroya melaksanakan rapat pembahasan revisi Peraturan Desa (Perdes) pada Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 03 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Keroya, Kecamatan Aikmel.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Keroya serta para Ketua RT se-Desa Keroya. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap beberapa Peraturan Desa agar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat Desa Keroya.
Adapun Peraturan Desa yang dibahas dalam rapat ini meliputi Perdes tentang Pendapatan Asli Desa (PADes), Perdes tentang Pemungutan Sampah, serta Perdes tentang Perkawinan. Dalam pembahasan Perdes PADes Tahun Anggaran 2025, peserta rapat menekankan pentingnya optimalisasi sumber-sumber pendapatan desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, revisi Perdes tentang Pemungutan Sampah dibahas untuk memperjelas sistem pemungutan dan pengelolaan sampah desa guna meningkatkan kebersihan lingkungan. Selain itu, Perdes tentang Perkawinan juga dibahas untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan peraturan perundang-undangan serta norma sosial masyarakat.
Rapat berlangsung dengan suasana musyawarah dan partisipatif. BPD Desa Keroya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa dan para Ketua RT untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap materi revisi Peraturan Desa yang dibahas.
Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan Peraturan Desa Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan secara resmi. Diharapkan melalui revisi ini, tata kelola pemerintahan desa di Desa Keroya dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.